Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memimpin rapat Penyamaan Persepsi Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tentang Kabupaten Layak Anak didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, ,Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Jum'at (16/05).
Hadir secara virtual Kepala Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kemenag, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BPBD, Bappeda, Kpp, Pupr, Dinas Nakerin, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Tanah Datar. Sebagaimana dapat kita ketahui Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten dengan sistem Pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dalam pencapaian sasaran Kabupaten Layak Anak diperlukan sinergi kebijakan perencanaan ditingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan adanya Kabupaten Layak Anak akan tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung pertumbuhan anak.
Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya dengan kami berkomitmen tinggi untuk mewujudkan Tanah Datar sebagai Kabupaten Layak Anak, dan selalu berupaya memperhatikan dan melibatkan anak-anak secara aktif dan positif berpartisipasi dalam pembangunan di daerah, ungkap Perwakilan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Adapun tujuan pengembangan Kabupaten Layak Anak adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mengatur mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan adanya Kabupaten Layak Anak akan memberikan banyak manfaat antara lain peningkatan kualitas hidup anak, peningkatan partisipasi anak dalam Pembangunan, dan peningkatan kinerja pemerintah dalam pemenuhan hak anak.
Rapat ini menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan pada Penyamaan Persepsi Naskah Akademik ini. Proses Penyamaan Persepsi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap isu perlindungan anak di Kabupaten Tanah Datar. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana