Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pelaksanaan harmonisasi haruslah menerapkan peraturan perundang-undangan terbaru. Kemudian Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dikarenakan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lama tidak dikenal lagi dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/01/2025).
“Pendekatan akan perubahan memang diperlukan, disini kami tekankan supaya dokumen yang ada tersimpan juga di Kementerian Hukum, di kantor wilayah itu bisa bersesuaian yang nantinya akan ditetapkan, karena ini instrumen hukumnya berbeda, tentu ada mekanisme-mekanismenya,” katanya
Ia juga menyampaikan bahwa yang jadi perbaikan-perbaikan dalam proses harmonisasi beserta dokumen-dokumennya yang pada akhirnya begitu selesai harmonisasi, ada surat selesai harmonisasi, yang akan dikirim ke pemberkasan, apa draft yang sudah disepakati, yang sudah diparaf, dan juga berita acaranya sehingga sangat jelas semua isi dari harmonisasi.
Menurut Alpius, dari hasil harmonisasi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu pihaknya bersama Pemerintah Daerah Provinsi, disepakati bahwa dari 9 perseroan terbatas yang dilakukan penyertaan modal, hanya PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda) yang baru mendapatkan penyertaan modal karena telah menyesuaikan bentuk BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ini sudah kita undangkan menjadi Perda, saya menyarankan untuk diterjemahkan ke bahasa asing. Hal ini selain memberikan informasi penting, memberikan kesempatan juga bagi dunia luar. Siapa tau ada yang ingin berinvest,” sambungnya
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Rosail Akhyari menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan penyertaan modal untuk sebuah BUMD pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Perseroan PT. Jamkrida sebab BUMD tersebut telah memenuhi kriteria bentuk daripada BUMD yang diatur dalam perundang-undangan.
“Jamkrida ini sudah pada batas penyertaan modal yang diatur dalam peraturan gubernur sebelumnya atau peraturan daerah sebelumnya. Untuk pengembangan usaha, maka tentu akan dilakukan pengaturan tentang penyertaan modal yang baru, baik itu berupa uang ataupun in-bank sehingga badan usaha ini bisa semakin berkembang nantinya,” ujarnya
Dalam rapat ini, tampak hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah, Yeni Nel Ikhwan, dan undangan lainnya. (Humas Kemenkum Sumbar)