Padang (12/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Perhitungan Besaran Sewa Barang Milik Daerah yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dengan Tim Penyusun dari Perancang yaitu Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra, Boby Musliadi, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.
Dari pemarkarsa yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Endrimelson, Kabid Pendapatan Hendra, Badan Keuangan dan Aset Daerah beserta jajaran.
Penyusunan Raperbup ini merupakan pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam penyusunan dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar