Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, didampingi Kadiv P3H, Hendra Kurnia Putra, memberikan penguatan dan arahan terkait pelaksanaan kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah pada Rabu (5/02).
Kakanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan, Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.
Sinergi dan kolaborasi kegiatan dengan semua pihak terkait sangatlah penting dalam rangka mewujudkan kinerja organisasi yang lebih baik. Komunikasi yang baik harus tetap di jalin dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal dan kerjasama antar pihak perlu dipertahankan dan ditingkatkan dimasa yang akan datang, tambah Alpius.
Selain bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, PJA juga bermanfaat memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi, mendorong kompetensi kepala desa dan lurah dan membantu kepala desa dan lurah memahami penyelesaian permasalahan di wilayah administrasi masing-masing (Humas Kemenkum Sumbar).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar