Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi hadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Notaris Pengawasan dan Pembinaan Notaris Pengurus Wilayah Sumatera Barat yang bertempat di ZHM Premiere Grand Zuri pada Senin (21/04).
Turut hadir pada kegiatan ini pengurus wilayah Sumatera Barat Ikatan Notaris Indonesia Pj. Ketua, Muhammad Yus dan sebagai Sekretaris, Beatrix Benni, beserta dengan jajaran Ikatan Notaris Wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 notaris yg akan dilantik serta kegiatan ini merupakan pembekalan terkait dengan kenotariatan yang disampaikan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Hukum Sumbar.
Dalam sambutannya, Pj Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Barat Ikatan Notaris Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat berharga, dikarenakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Notaris merupakan suatu pembekalan untuk memantapkan diri sebagai notaris serta memahami apa saja tugas dan fungsi sebagai seorang notaris itu.
Notaris adalah suatu profesi yg mulia dikarenakan seorang notaris memiliki tugas membantu masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan tanpa menimbulkan permasalahan yang baru lagi.
Dalam sambutannya kepala kantor wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua khususnya pada notaris yang akan dilantik, kegiatan sosialisasi ini memang perlu diadakan serta tuntutan sebagai notaris ini perlu adanya sinergi dan perlu adanya panduan.
Maka dari itu kegiatan pembekelan ini bertujuan untuk mengarahkan tugas dan fungsi sebagai notaris sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku. Kemudian sekaligus kepala kantor wilayah membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Notaris Pengawas Dan Pembinaan Notaris Pengurus Wilayah Sumatera Barat Ikatan Notaris Indonesia.
Kepala kantor wilayah sekaligus juga menjadi narasumber pada kegiatan ini, Pembahasan yang terfokus terkait dengan Pengawasan notari.
Dalam pemaparan materai, Kakanwil menyampaikan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan Memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau berdasarkan Undang-undang lainnya kemudian selanjutnya yang mengawasi notaris dilakukan oleh Menteri Hukum, Menteri Hukum Membentuk Majelis Pengawas Notaris atau disebut dengan Majelis Pengawas yang berjumlah 9 (Sembilan) orang. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera