
Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Produk Hukum yang dibuka langsung oleh Alpius Sarumaha, selaku Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Hendra Kurnia Putra, selaku Kepala Divisi PP dan PH secara Virtual Zoom Meeting, Rabu (11/06).
Pada kegiatan kali ini dibahas 3 (tiga) Produk Hukum yaitu rancangan peraturan daerah Kota Payakumbuh tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, peraturan wali kota Payakumbuh tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 dan rancangan peraturan bupati Solok tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Payakumbuh, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran dan Kepala Bappeda Kabupaten Solok, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Rivai Putra, Iga Oktarina, Hayati Rahman, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Novendra, Boby Musliadi dan Loli Septriningsih selaku perancang dan analis hukum.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dengan RPJPD Tahun 2025-2045 memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi pondasi awal dalam upaya mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045 masing-masing daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, sesuai dengan amanat ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, yang menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini, sebut Alpius Sarumaha dalam arahannya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana
