Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat Penyusunan Proposal Analisis Evaluasi Implementasi Kebijakan Tahun 2025 pada Rabu (14/05).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung rapat yang didampingi oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra bersama Kabid AHU, Febriandi, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Analis Hukum Madya,Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Rapat hari ini berfokus pada Rapat Penyusunan Proposal Analisis Implementasi Evaluas Kebijakan dengan Topik Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Pemaparan dalam agenda ini secara komprehensif mengenai peta jalan kegiatan, target yang ingin dicapai, serta mekanisme kerja yang harus diikuti oleh tim analis di wilayah, Rapat juga menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan BSK Kemenkum RI untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam setiap tahap kegiatan analisis kebijakan.
Diskusi teknis lanjutan pun dijadwalkan sebagai bentuk tindak lanjut dari asistensi ini.
Tujuan dalam rapat ini untuk menilai sejauh mana kebijakan yang diterapkan sudah berjalan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan, “Dua aspek penting yang dinilai: penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan, dan sejauh mana kebijakan tersebut dapat menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien. Rapat ini juga membahas terkait Tim Pengawasan Notaris di Daerah , harapannya pengawasan terhadap notaris dapat berjalan secara optimal.
Rapat ini berlangsung dalam suasana partisipatif dan terbuka, di mana seluruh peserta turut memberikan masukan terkait pengalaman di lapangan dan kendala yang dihadapi dalam penerapan berbagai kebijakan pusat. Diskusi juga mengarah pada upaya kolaboratif lintas bidang untuk mendorong efektivitas kebijakan hukum secara menyeluruh.
Sinergi antar-Majelis Pengawas harus semakin diperkuat agar notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga pengawasan yang baik akan mendukung kepercayaan publik terhadap profesi ini, pengawasan terhadap notaris merupakan aspek krusial dalam menjamin pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan diseminasi informasi dan pembinaan kepada notaris-notaris di bawah pengawasan.
Kakanwil menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan kualitas kebijakan bukan hanya ditentukan oleh dokumen perencanaan, tetapi juga oleh keterlibatan aktif seluruh jajaran dalam implementasi yang konsisten dan adaptif terhadap perubahan.
“Kita ingin kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak di masyarakat. Dan itu hanya bisa terjadi jika kita bekerja dengan sinergi dan semangat pembaruan,” tegasnya.
Komitmen Kantor Wilayah Kemenkun Sumbar untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan AIEK. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyusunan analisis kebijakan berjalan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan dan mencapai deadline yang ditargetkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan analisis kebijakan di wilayah Sumatera Barat. Dengan adanya koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan hasil analisis kebijakan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana