Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha, mengikuti Webinar Nasional Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris: Analisis Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” melalui Zoom. Webinar diselenggarakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan diikuti oleh peserta dari berbagai Kanwil di Indonesia. Selasa(23/09)
Arti Penting Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris Transformasi digital memberikan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengawasan notaris. Tantangan yang muncul mencakup kesiapan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, serta regulasi yang perlu terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Melalui transformasi digital, pengawasan notaris diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, objektif, dan akuntabel.
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 mengatur prosedur pemeriksaan notaris, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, pemanggilan notaris, sidang pemeriksaan, hingga penyusunan berita acara hasil pemeriksaan.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi profesi notaris, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan. Dengan mekanisme yang jelas, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara transparan, proporsional, dan sesuai prinsip keadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar