Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kakanwil Kemenkum Sumbar Mengikuti Rapat Ranperda Kota Padang Tentang Penguatan Lembaga Adat Dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

21

Padang - Kakanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, mengikuti Rapat Pembahasan Ranperda Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau bersama Tim Kerja 1 Kanwil Kemenkum Sumbar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang pada Senin, 6 Oktober 2025.

20

Rapat pembahasan ini dilatarbelakangi penguatan Lembaga adat dan pelestarian nilai budaya, merupakan salah satu urusan pemerintahan yang termasuk dalam kategori di otonomi daerah. Dalam rangka penguatan Lembaga adat dan pelestarian nilai budaya ini ada beberapa hal penting yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota yang harus dilaksanakan yakni terkait dengan penguatan dan pembinaan Lembaga adat dan pelestarian tradisi dan budaya yang penganutnya dalam daerah kabupaten/kota.

Adat yang hidup dan berlaku dalam masyarakat diwariskan secara turun temurun serta dalam jangka waktu yang lama dalam suatu kesatuan masyarakat. Adat yang hidup tersebut bertahan dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat. Agar adat yang hidup tersebut dapat bertahan, maka dibutuhkan suatu upaya demi untuk memelihara sistem nilai sosial budaya yang dianut oleh kesatuan masyarakat tersebut demi mempertahankan nilai dan kualitas sistem nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat.

22

Di Minangkabau, lembaga adat pertama yang dihasilkan dan diberi otoritas oleh komunitas masyarakat Minangkabau adalah mamak, kemudian berkembang ke atas kepada penghulu, kemudian berpucuk kepada kerapatan adat yaitu Kerapatan Adat Nagari. KAN terdiri dari unsur-unsur penghulu adat yang berlaku sepanjang adat dalam masing-masing nagari sesuai dengan sistem penerapannya. KAN menjalankan pengurusan berdasarkan kata mufakat atau kebijaksanaan alue jo patuik, artinya segala keputusan yang dihasilkan oleh KAN telah melalui proses musyawarah kerapatan.

Dalam perkembangannya di Minangkabau lahir organisasi Niniak Mamak, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), yang menjadi wadah penghubung antara Masyarakat adat Minangkabau dengan Pemerintah Daerah. LKAAM sebagai institusi Masyarakat dibentuk adalah untuk melestarikan adat. LKAAM merupakan sebuah mitra pemerintahan Sumatera Barat yang mewadahi penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dalam masyarakat.

23

Analisis peraturan perundang-undangan terkait Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan berikut:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1).
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
c.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan pemajuan Budaya Daerah dalam Pasal 2, Pasal 3.
e.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pemajuan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Pasal 32.

Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan di atas jelas terdapat kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membentuk Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minagkabau.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI