Padang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin langsung rapat pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sijunjung dan Kota Solok yang digelar secara virtual melalui Zoom dari Aula Pengayoman, Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis (07/08).
Didampingi Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Rivai Putra, beserta tim perancang PUU, analis hukum, penyuluh hukum, JFU, dan CPNS di lingkungan Kanwil, rapat ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Agenda utama rapat mencakup tiga rancangan regulasi, diantaranya Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Solok tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Rapat ini turut dihadiri pejabat eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, serta pejabat eselon II dari Kota Solok, seperti Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan UMKM, dan Kabag Hukum beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kakanwil, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya harmonisasi norma dalam peraturan daerah, guna menghindari pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun antar-peraturan itu sendiri. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Kota Solok dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum hadir sebagai bentuk fasilitasi agar setiap regulasi yang dilahirkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik,” ujar Alpius.
Terkait penyusunan RPJMD Kabupaten Sijunjung, Alpius menekankan bahwa dokumen perencanaan tersebut merupakan arah strategis pembangunan lima tahunan yang harus disusun dengan seksama dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selama sesi diskusi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar — yang terdiri dari Novendra, Vico, Hayati, dan Iga — turut memberikan panduan teknis dan masukan terkait penyusunan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum dan tata naskah peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperkada dan Raperda yang sedang disusun dapat menjadi produk hukum yang solid, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar