Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang PUU Rivai Putra, beserta Tim Perancang PUU, Analis Hukum, JFU Kanwil Kemenkum Sumbar. Kamis (18/09)
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman
3. Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Kegiatan Rapat ini yang di hadiri oleh Pejabat Eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Hukum beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, Pejabat Eselon II, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan UMKM, Kabag Hukum Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, Pejabat Eselon II beserta OPD Terkait , Kabag Hukum Beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Pariaman.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sumbar sebagai bentuk komitmen dalam memberikan asistensi teknis dan memastikan bahwa penyusunan peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota berjalan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam sesi diskusi Kakanwil Alpius menekankan pentingnya harmonisasi antar norma dalam peraturan yang dirancang, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang relevan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Pariaman dalam menyusun peraturan yang responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam pengembangan wilayah dan pemberdayaan ekonomi desa.
Kanwil Kemenkum Sumbar berkokitmen mendukung pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga implementatif dan berpihak pada masyarakat.
Terkait dengan rapat harmonisasi RPJMD, menyampaikan atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dalam mendampingi proses harmonisasi regulasi daerah, menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahunan daerah.
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Novendra, Roni, Vico, Nurahmah, Rita, dan Ika memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui harmonisasi ini diharapkan Raperkada dan Raperda dari Kabupaten/Kota dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih dan Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pasaman serta Terkait Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dapat berjalan lebih efisien, efektif dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar