
Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin rapat pelaksanaan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar. (Rabu, 06 Agustus 2025)
Kegiatan ini turut dihadiri Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, beserta Tim Perancang PUU, Analis Hukum JFU, serta CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Dari pemerintah daerah, hadir Pejabat Eselon II, Kepala Bagian Hukum, dan jajaran terkait dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Pasaman.

Dua rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
-
Raperbup Kabupaten Solok Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
-
Raperbup Kabupaten Pasaman tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam pembahasan Raperbup Solok Selatan, regulasi mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, serta menetapkan batas tertinggi belanja daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Standar tersebut mencakup empat komponen utama, yaitu Standar Harga Barang (SHB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU).

Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program pemerintah daerah.
Sementara itu, pembahasan Raperbup Pasaman menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, menghadapi tantangan perubahan iklim, dan menjaga ketersediaan pangan. Kakanwil menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran vital bagi kemandirian pangan nasional sekaligus penyediaan lapangan kerja.
“Langkah ini strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencegah pemborosan investasi infrastruktur pertanian akibat alih fungsi lahan,” ujar Alpius.

Rapat berlangsung kondusif dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta. Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar—yang terdiri dari Andros, Ririd, dan Sari—memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Melalui proses ini, diharapkan kedua Raperbup dapat menjadi produk hukum yang solid, implementatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuan akhirnya adalah tercapainya pengelolaan keuangan daerah di Solok Selatan yang efisien dan akuntabel, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pasaman yang efektif demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
