Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra pada Rabu (16/04).
Turut hadir Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dari Pemerintah Daerah Tanah Datar yaitu Dinas Pangan beserta jajaran. Agenda rapat hari ini adalah FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Diketahui bahwa cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi berbagai situasi seperti kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan keadaan darurat. Selain itu, cadangan pangan juga dapat digunakan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi situasi bencana atau kondisi lain yang mengancam ketahanan pangan, perlunya langkah akselerasi dalam menyusun regulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
tujuan pelaksanaan FGD ini untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur terkait lainnya.
dalam konteks penyusunan Naskah Akademik ranperda Cadangan Pangan, FGD memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera