Padang – Hadir sebagai Narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha memberikan paparan terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, dan Kekayaan Intelektual Komunal) pada Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat, Rabu (27/08).
Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI sebagai penyelenggara juga mengundang narasumber dari pihak lain dari civitas akademika dan pakar budaya. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, UMKM, dan masyarakat umum di Auditorium RRI Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi hasil karya intelektual, baik berupa hak cipta, merek dagang, maupun kekayaan intelektual komunal.
Dalam acara tersebut, para narasumber menjelaskan tentang berbagai bentuk KI seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga rahasia dagang. Peserta diberikan pemahaman bahwa pendaftaran KI bukan hanya melindungi karya dan inovasi, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan karya atau mereknya masih rendah. Padahal, perlindungan hukum sangat penting agar tidak terjadi pembajakan atau penyalahgunaan karya.
Alpius menjelaskan bahwa hak cipta mencakup karya seni, musik, sastra, hingga karya digital yang harus dilindungi agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, merek menjadi identitas penting bagi pelaku usaha dalam membedakan produk atau jasa mereka dari pesaing di pasar.
“Banyak kasus pelaku UMKM yang tidak mendaftarkan mereknya sehingga kemudian mereknya dipakai pihak lain. Hal ini tentu merugikan. Dengan perlindungan KI, kreativitas dan usaha masyarakat dapat lebih aman,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti kekayaan intelektual komunal (KIK), seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis. Pemerintah menekankan pentingnya pencatatan dan perlindungan KIK agar warisan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
“Dengan perlindungan KI, produk lokal bisa memiliki identitas kuat, bahkan mampu menembus pasar internasional. Misalnya indikasi geografis kopi, tenun, atau kerajinan khas daerah,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya mengenai prosedur pendaftaran KI dan strategi memanfaatkan KI sebagai aset ekonomi yang bernilai. Beberapa UMKM juga mengaku semakin termotivasi untuk segera mendaftarkan merek produknya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar