Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 secara serentak pada Senin (17/03).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung rapat Harmonisasi yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Rivai, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan pelaksanaannya dengan baik, dimana kita ketahui Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan perundang-undangn yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti menjabarkan hal teknis, mengakomodir kebutuhan yang ada dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini.
Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipastikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.
Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Untuk memberikan pedoman bagi Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Dalam SE tersebut juga diberikan format Rancangan Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.
Dalam Peraturan Kepala Daerah ini perlu dipastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, terutama menyangkut siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya, apa saja komponen yang diterima, apa yang kondisi yang menjadikan tidak berhak menerima, kapan diterima dan bagaimana mekanisme pembayarannya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar