Padang - Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Sub Koordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi, beserta Tim Perancang Perundang Undangan Pada Kanwil Kemenkum Sumbar Senin (14/07).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pra Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tentang Rencaba Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Yang hadir pada rapat ini ialah Kepala Bappeda Kabupaten Solok, Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Kabag Hukum beserta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Solok. Penyusunan dalam Rapat RPJMD strategis ini harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan daerah karena memiliki dampak signifikan dan menentukan arah pembangunan. Hal ini berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan daerah, Rapat ini bertujuan memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara prosedural maupun substansi.
Pentingnya pra harmonisasi hukum, "Proses ini wajib dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi nasional, ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik," ujar Kakanwil , Alpius Sarumaha.
Proses pra harmonisasi berjalan dengan baik, diwarnai dengan pembahasan yang substantif dan kontekstual guna memastikan Ranperda RPJMD menjadi produk hukum yang berkualitas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar Pak Niko, Pak Taufiq, Pak Fitra, Ibu Loli secara aktif memberikan masukan dan perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap substansi dan struktur norma dalam rancangan tersebut.
Pejabat Dari Kabupaten Solok menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar untuk melaksanakan proses pra harmonisasi yang akan diselenggarakan 2 hari, Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya melalui forum konsultasi publik ini RPJMD yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar