Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan kerja sekaligus konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Solok Tentang Kelas Jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kunker ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti bertempat di Kanwil Kemenkum Sumbar pada Rabu (12/3).
Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok ini pada dasarnya telah memenuhi aspek formal dalam penyusunannya, yaitu melaksanakan amanat dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan Tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya.
Hadir langsung Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Kabag Organisasi, Bagian Hukum beserta jajaran di Pemda Kab. Solok. Dalam pengharmonisasian untuk harmonisasi dilaksanakan dengan melalui proses yang cepat yang tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. Selain itu, dalam proses pengharmonisasian diharapkan dapat melibatkan seluruh aspek terkait dalam penyelesaiannya.
“Kita melihat seluruh tahapan sudah jelas tapi paling tidak saat menyusun propemperda itu libatkan perancang daerah dengan adanya SK tim,” sebut Kakanwil.
Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar