Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Tim Kerja Sumber Daya Manusia Mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Pola Jam Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (04/03).
Pengaturan pola kerja fleksibel di Kementerian Hukum terdiri dari Work From Office (WFO) selama 4 hari kerja yaitu pada hari Senin s.d. Kamis dan Work From Anywhere (WFA) selama 1 hari yaitu pada hari Jum'at. Selama bulan Ramadhan, pegawai harus memenuhi jam kerja harian selama 6 jam 30 menit (tidak termasuk jam istirahat). Adapun di luar bulan Ramadhan, pegawai harus memenuhi jam kerja harian selama 7 jam 30 menit (tidak termasuk jam istirahat).
Pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan perihal kebijakan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang telat presensi, pulang sebelum waktunya, maupun tidak memenuhi jam kerja yang mengacu pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021. Di samping itu, juga disampaikan mengenai pengaturan cuti bersama, dimana jumlah pegawai yang mengambil cuti tahunan pada hari yang sama tidak boleh melebihi 30% dari total keseluruhan jumlah pegawai pada setiap unit kerja.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dengan harapan dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar