Padang - Bertempat di Kantor Wilayah kegiatan ini dilaksanakan secara daring via zoom dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator , Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan , juga Tim dari Perancang Perundang Undangan , dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Solok Selatan , Direktur RSUD Solok Selatan Beserta Jajaran , Juga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/3/25).
Pada Pembahasan kali ini terdapat 2 Rancangan Peraturan dari Kabupaten Solok Selatan Mengenai Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Pola Tata Kelola UPT RSUD Solok Selatan dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025 - 2029. Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Di dalam Pasal 246 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-undang disebutkan bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.
Kewenangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pola tata Kelola ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, yang memuat: kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selanjutnya, mengenai Ranperbup yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparan rapat tersebut menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Ranperbup tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Bupati tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait dengan Peraturan Kelapa Sawit , Materi muatan, di sesuaikan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi, serta peraturan perundang-undangan terkait dan format penyusunan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 525/5133/SJ tentang Panduan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperbup dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar