Padang - Bertepat kegiatan zoom ini di Kantor Wilayah kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Ketua Tim Fungsional Perancang Madya Boby Musliadi , juga Tim dari Perancang Perundang Undangan , dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat yaitu Kepala Dinas DPMN Kabupaten Pasaman Barat Bapak Defi Irawan, S.Pd beserta jajaran juga Bagian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir lewat zoom virtual beserta Jajaran , Kamis (20/3/25).
Pada Pembahasan kali ini terdapat 1 Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat mengenai Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Nagari. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Nagari ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Selanjutnya, mengenai Ranperbup yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparan rapat tersebut menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Ranperbup tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Bupati tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat ini, berbagai aspek dari rancangan peraturan bupati dibahas secara mendalam, dengan tujuan memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan kebijakan hukum nasional. Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Sumbar, yang terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, turut memberikan masukan serta evaluasi terhadap rancangan yang diajukan.
Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperbup dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan dalam rapat ini sangat diharapkan guna memastikan proses harmonisasi berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar