Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H, Jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rabu (30/04).
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, Andi Taleting Langi menjabarkan poin-poin penting terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sesuai dengan Instrusi Presiden Republik Indonesia arah kebijakannya adalah pemberdayaan masyarakat dengan ini pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pendirian KDMP tersebut mempunyai target 80.000 sampai dengan akhir tahun 2025, Sebagai tindak lanjut dari Instrusi Presiden RI tersebut, Kementerian Hukum RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 dan mencabut Permenkumham sebelumnya Nomor 14 Tahun 2019 salah satunya untuk mengakomodir percepatan pembukaan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tata cara pembentukan KDMP yakni dengan melaksanakan Sosialisasi & Persiapan, Rapat Pendirian & Pengesahan Badan Hukum dan Pendataan Koperasi.
Direktur Tekhnologi Sugito, S.T, menjelaskan tatacara pendaftaran/Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada AHU online dengan cara menampilkan video simulasi pengesahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) supaya para notaris bisa mengerti dan paham bagaimana tata cara pengesahan KDMP;
Khusus Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) punya panduan yang harus diikuti, untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) jumlah anggota harus 500 orang jika kurang dari 500 orang bisa digabungkan dengan desa lain supaya mencukupi, Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 dari Kementerian Koperasi, pendirian Koperasi ini akan dimulai pada bulan Juni 2025, Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 karena pada tanggal tersebut juga merupakan Hari Koperasi, jika pada saat Pengesahan nama, jika namanya tidak diterima jangan dipaksakan, pada saat ini database untuk pengesahan koperasi masih dikunci dan belum bisa diakses, didalam Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ada kendala dalam SABH Kementerian Hukum RI dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum membuka ruang untuk non elektronik
Hal ini juga sudah di tuangkan di daam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, terkait PNBP Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak ada PNBP dan terkait Pemilik Manfaat (BO) pendirian koperasi menerima keuntungan 25% akan dilaporkan pemilik manfaatnya oleh pengurus koperasi yang sudah dibentuk dalam mustawarah bersama. (Humas Kemenkum Sumbar)