Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Tim Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum menerima kunjungan koordinasi dan konsulatsi Bagian Hukum Pemerintah Kota Pariaman, Jum’at (24/01).
Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) dimana beberapa Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman akan ikut berpartisipasi dalam program ini.
Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan, bahwa proses pembentukan sesuai arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Diharapakan semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini, khususnya antara Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Pariaman.
Desa Sadar Hukum (DSH) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Untuk menjadi DSH, sebuah desa harus memenuhi kriteria dan melewati proses pembentukan yang diatur dalam peraturan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
Sehingga dapat menciptakan ketertiban, ketentraman, keadilan dan kedamaian dalam pergaulan antar sesama. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar