Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat pada jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan kembali pada Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/02) siang. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian lanjutan dari kunjungan BPKP ke Sumatera Barat dalam menginventarisasi tata kelola potensi Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat.
Turut hadir bersama tim dari BPKP, Edi Santoso selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Elis Lisnawati selaku Pengendali Teknis, Ujang Hamdani selaku Ketua Tim, serta anggota tim dari BPKP. Pendampingan oleh Kantor Wilayah dilaksanakan oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Beberapa butir yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya adanya fasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 dalam hal pendaftaran merek. Proses pendaftaran tersebut dilaksanakan di akhir tahun 2024 yang juga melibatkan Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Sumbar (saat itu masih sebagai Kanwil Kemenkumham Sumbar, red).
Pendampingan dari Analis Kekayaan Inetelektual tersebut sebagai langkah antisipatif dan analisis terhadap risiko diterima-tidaknya merek yang didaftarkan. Tercatat dua puluh merek dari UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang difasilitasi pendaftarannya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa saat ini terdapat 56.083 IKM di Sumatera Barat sebagai binaan. Terhadap jumlah tersebut, belum keseluruhan bisa didaftarkan. Bagi merek yang yang sudah difasilitasi juga beberapa ditolak permohonannya karena ada kesamaan pada pokok. Hal ini menjadi kendala, oleh karenanya peran Kanwil dalam pendampingan akan lebih diintensifkan.
Disampaikan juga oleh dinas bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah fokus pada pembangunan "Craft City" sebagai pusat pengembangan sektor unggulan, termasuk sulaman, bordir, songket, dan tenun, dengan Kabupaten Agam sebagai daerah prioritas. Pengembangan sektor tersebut perlu perlindungan KI-nya, baik dalam hal merek, indikasi geografis, serta desain industri. Hal ini turut menjadi fokus Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Analis Kekayaan Intelektual pada Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumbar.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar