Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Rapat kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra bertempat di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, Selasa (14/1/25).
Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ini pada dasarnya telah memenuhi aspek formal dalam penyusunannya, yaitu melaksanakan amanat dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan Tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya.
Hadir langsung Irwanesa, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan beserta dengan Jajaran di Pemda Kab. Solok Selatan.
Sama dengan pertemuan lainnya, ini merupakan rapat pertama Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Kakanwil menyapa dan memperkenalkan diri dihadapan forum.
Selanjutnya, dalam pengharmonisasian Ia berpesan untuk harmonisasi deilaksanakan dengan melalui proses yang cepat yang tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya.
“Bagaiman terjadi percepatan dalam proses harmonisasi, tidak sampai menunggu berbulan bulan lamanya”, Pinta Kakanwil.
selain itu, dalam proses pengahrmonisasian diharapkan dapat melibatkan seluruh aspek terkait dalam penyelesaiannya.
“Kita melihat seluruh tahapan sudah jelas tapi paling tidak saat menyusun propemperda itu libatkan perancang daerah dengan adanya SK tim”, Tambah Alpius Sarumaha.
Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah (Humas Kemenkum Sumbar)