Padang - Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, S.H.,M.H. membuka dan memimpin jalannya rapat secara Virtual Zoom Meeting.(Rabu, 09 Juli 2025)
Dari Pemko Bukittinggi dihadiri oleh Kepala Balpelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurahma Fitri, Eka Kartika dan Analis Hukum, Roni Okpisya.
Kewenangan dalam penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, terdapat dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar