Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi 3 (tiga) Produk Hukum Daerah Kota Payakumbuh, yang dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi oleh Sub-Koordinator PP/Ketua Tim Kerja 1, Rivai Putra di Aula Pengayoman. (Selasa, 29 Juli 2025)
Dalam rapat pra harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh. Hasil Pra Harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Rita Adriani, Sherly Kurnia Fitri, Febtrina Sari, Hayati Rahman, Mazdhicova C, Ikaputri Reffaldi.
Pra harmonisasi hari ini terkait dengan :
1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Raperwako tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional
3. Raperwako tentang Perubahan Atas Nomor 6 tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah
Pra harmonisasi ini diharapkan untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian antara rancangan peraturan baru dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, baik yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Proses ini bertujuan untuk mencegah disharmoni hukum, memastikan kepastian hukum, dan menghindari perbedaan penafsiran. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar