Padang, Senin / 28 April 2025 Kanwil Kementerian Hukum melaksanakan Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi PP dan PH, didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi selaku Subbkordinator Daerah/Perancang Ahli Madya secara Virtual Zoom Meeting.
Rapat hari ni terkait dengan 3 (tiga) ancangan Peraturan Kepala Daerah antara lain :
1.Raperwako Bukittinggi tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
2.Raperwako Bukittinggi tentang Perubahan Kedua Perubahan kedua atas Perwako Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3.Raperwako Padang Panjang Tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Administrasi Dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Dan/Atau Sanksinya
Rapat dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari Pemarkarsa dihadiri oleh Pejabat Esselon 2, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah lainnya. Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain : Nuraahma Fitri, Eko Hariyanto, Lastme Novi Diana, M. Ikhlas, Loli Septringsih, Eka Krtika K, M. Taufiqqurrahman.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini, sebut Hendra Kurnia Putra.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera