Padang Pariaman - Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat nagari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman. (Selasa, 8 Juli 2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pencanangan Posbakum Desa oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan tidak mampu.
Acara dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Lareh Nan Panjang, diikuti oleh masyarakat dan unsur pemerintahan nagari. Dalam sambutannya, Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum memberikan apresiasi kepada Pemerintah Nagari atas inisiatif pelaksanaan sosialisasi ini.
"Posbakum ini bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Terlebih di nagari ini, mekanisme penyelesaian sengketa melalui adat salingka nagari sudah berjalan sebagai bagian dari hukum hidup atau living law. Dengan kehadiran Posbakum yang teradministrasi dengan baik, upaya tersebut dapat semakin diperkuat dan selaras dengan sistem hukum nasional," ungkap perwakilan tim.
Melalui Posbakum, masyarakat Nagari Lareh Nan Panjang diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum, layanan konsultasi, serta bantuan hukum gratis yang profesional. Kehadiran Posbakum ini juga menjadi penguatan bagi status Nagari sebagai bagian dari program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tengah digalakkan oleh Kementerian Hukum RI. Dengan semangat kolaboratif dan berbasis kearifan lokal, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat nagari.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar