Padang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti didampingi Fungsional Analis KI dan Penyuluh Hukum menerima kunjungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Suhatman, serta Fungsional Adytama Ekonomi Kreatif Dendi Herta Saputra.
Dalam penyampaian awal, Kabid Promosi dan Ekraf menyampaikan bahwa Disparpora Padang Pariaman akan melakukan fasilitasi perlindungan KI bagi para pelaku Ekraf. Fasilitasi tersebut mengadaptasi pelaksanaan fasilitasi yang pernah dilaksanakan Dispar Provinsi pada tahun sebelumnya. Rencananya, akan dilaksanakan fasilitasi bagi sepuluh Ekraf binaan.
Atas penyampaian tersebut, Kadivyankum menanggapi bahwa Kanwil Sumbar menyambut baik rencana kegiatan fasilitasi dari Disparpora dan siap memberikan pendampingan pendaftaran maupun pencatatan KI pada para pelaku Ekraf. Kadivyankum juga menambahkan, paling tidak ada dua bentuk KI yang umum dimiliki pelaku Ekraf yakni Merek dan Hak Cipta, walaupun tidak tertutup kemungkinan juga adanya KI lain seperti Desain Industri.
“Kami mengusulkan dibuatkan saja grup kecil via Whatsapp yang nantinya menjadi forum antara Kanwil, Disparpora, serta para pelaku Ekraf yang akan difasilitasi untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu jenis KI apa yang dimiliki dan dilengkapi persyaratan pendaftaran dan pencatatannya dengan dipandu operator Kanwil,” saran Kadivyankum.
Ia mengharapkan di hari pelaksanaan pendampingan pendaftaran, juga diberikan sosialisasi mengenai KI pada para pelaku Ekraf, sehingga peserta nantinya tidak terbatas pada yang difasilitasi saja, namun juga bisa menjangkau pihak lebih luas.
Mengenai usulan Kadivyankum, Kabid Promosi dan Ekraf menyetujui dan akan menyiapkan baik peserta, ruang pelaksanaan sosialisasi, serta nantinya akan disampaikan surat permohonan narasumber dan tenaga pendampingan pendaftaran KI dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kadivyankum dan perwakilan Disparpora juga membahas mengenai potensi KI Komunal yang ada di Padang Pariaman. Kadivyankum memberikan pemahaman mengenai KIK dan pentingnya pencatatan.
Oleh Kabid Promosi dan Ekraf diterangkan bahwa besar kemungkinan KIK di Padang Pariaman memiliki kesamaan dengan Kota Pariaman karena pada awalnya kedua daerah dulunya berada dalam satu payung pemerintahan. Dijelaskan pada Kabid Promosi dan Ekraf bahwa bila ada KIK yang seperti demikian dapat dicatatkan berasal dari kedua daerah tersebut.
Di akhir pertemuan, dibuat grup Whatsapp berisikan operator KI Kanwil Kemenkum Sumbar dan perwakilan Disparpora Padang Pariaman untuk persiapan pelaksanaan pendampingan pendaftaran dan pencatatan KI.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar