Agam - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Saruhama yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra bersama koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yeni Nel Ikhwan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edi Busti, Asisten Bupati dan Perangkat Daerah di Aula Dinas Kesehatan Pemda Kab. Agam pada Kamis hingga Jum'at (13-14/02).
Koordinasi ini terkait dengan kerjasama penyusunan Naskah Akademik Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Fasilitasi pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Agam.
Selanjutnya dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang bertujuan menampung aspirasi, saran, dan masukan stakeholder terkait agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjawab persoalan yang terdapat di pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Agam.
Penyelenggaraan otonomi daerah tentu saja perlu didukung oleh regulasi berupa Peraturan Daerah, yang amanat pembentukannya di tegaskan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun patut diingat Peraturan Daerah sebagai bagian dari kesatuan sistem hukum nasional, harus selalu selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tentu saja tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah.
"Dalam pembentukan peraturan daerah, kita tidak hanya berbicara pada ranah normatif, namun juga pada lapangan sosiologis yang mana secara empiris atau secara nyata keberadaan peraturan daerah tersebut menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat," sebut Alpius. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar