Padang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti memimpin rapat internal bersama Pejabat Manajerial dan pegawai yang membidangi layanan Kekayaan Intelektual, Jum’at (10/01). Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar ini membahas mengenai rencana pelaksanaan layanan di Bidang Kekayaan Intelektual.
Kadivyankum menyampaikan bahwa pembahasan berpedoman pada draft Rencana Aksi dan Target Kinerja yang disampaikan pada Kantor Wilayah. Selain itu, rapat ini juga mengagendakan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Hukum terutama terkait peningkatan jumlah permohonan.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman, berdasarkan data aplikasi monitoring DJKI, pada tahun 2023 terdapat total sebanyak 8.249 permohonan yang diajukan di wilayah Sumatera Barat, dimana pencatatan cipta menyumbang jumlah 6.633 permohonan. Sementara tahun 2024 jumlah permohonan tercatat sebanyak 7.148, serta jumlah cipta yang dicatatkan sebanyak 5.839 permohonan.
“Terjadi penurunan permohonan pada tahun 2024 dibanding tahun 2023, dimana jumlah permohonan cipta mengalami penurunan secara signifikan. Hal ini disebabkan telah terjadi perubahan indikator kerja civitas academica Perguruan Tinggi yang selama ini menjadi penyumbang terbanyak permohonan cipta, lebih berfokus pada penelitian,” terang Faisal.
Menanggapi keterangan tersebut, Kadivyankum meminta untuk jajaran di Bidang Kekayaan Intelektual melakukan pendekatan kembali pada perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat, serta LLDIKTI sebagai lembaga yang menaungi kampus swasta untuk kembali mendorong pencatatan cipta. Diseminasi terkait pentingnya pencatatan cipta juga perlu dilakukan secara optimal agar terbentuk persepsi yang seragam mengenai pencatatan cipta atas karya akademik dari masyarakat kampus.
Rapat juga membahas mengenai butir draft rencana aksi mengenai masih adanya kekurangan persyaratan pada permohonan desain industri, baik formalitas maupun substansi. Oleh Kadivyankum, diharapkan jajaran Bidang KI nantinya dapat memintakan data pada DJKI mengenai informasi pemohon yang memiliki kekurangan.
Kadivyankum juga mengharapkan nantinya dapat dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun daring oleh DJKI pada saat pihak dari Kantor Wilayah melakukan penelusuran dan permintaan kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi oleh pemohon.
“Kita juga perlu melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah bahwa Kantor Wilayah akan melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti Lomba Karya Cipta, Pameran Kekayaan Intelektual, Asistensi terhadap Produk Unggulan Daerah, serta tindak-lanjut terhadap potensi Indikasi Geografis di Desa Wisata di Wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2025,” ujar Kadivyankum.
Dalam waktu dekat, Kadivyankum berpesan agar jajaran KI Kanwil Kemenkum Sumbar juga melaksanakan secara terencana dalam pemenuhan data dukung Target Kinerja yang dimulai pada B01 tahun 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)