Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat adakan rapat pemenuhan data dukung target kinerja Kanwil Kemenkum Sumbar pada Program KI Tahun 2025. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (10/02).
Hadir sebagai peserta rapat tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Hukum Madya Desmaniar, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.
Disampaikan oleh Kadivyankum bahwa dengan merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan tarja 2025, pemenuhan data dukung B01-B02 sudah bisa mulai dipenuhi.
Sebelumnya Kanwil Kemenkum Sumbar mengikuti technical meeting penyampaian usulan kegiatan pendukung kinerja program KI di Wilayah Tahun 2025 pada Selasa (04/02) lalu. Pada kegiatan tersebut, sudah diberikan petunjuk teknis pemenuhan data dukung dan dapat diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah.
Ditambahkan oleh Kadivyankum, pada beberapa butir tarja akan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melakukan penjadwalan zoom. Hal ini menjadi prioritas dan diharapkan dapat dipenuhi dalam pekan ini.
“Saya juga minta kita segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan kawasan KI berbasis Hak Cipta dan Desain Industri. Kita perlu melakukan inventarisasi dan segera mengusulkan kandidat KKC dan KDI di Sumatera Barat pada kepada DJKI. Harapannya, kawasan yang diusulkan dari Sumatera Barat bisa dicanangkan pada periode ke-1 yaitu pada 29 April 2025 nantinya,” ungkap Kadivyankum.
Dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI. Basko Grand Mall yang telah disertifikasi sebelumnya, perlu dilakukan pengawasan dan peninjauan kembali.
Perlu segera dilakukan koordinasi dengan pihak manajemen pada pusat perbelanjaan tersebut untuk dilakukan re-sertifikasi. Diharapkan juga penambahan pusat oleh-oleh khas Sumatera Barat untuk diusulkan penyerahan sertifikasi karena memenuhi unsur banyaknya produk UMKM yang sudah mendaftar merek.
Beberapa butir yang turut dibahas yakni perlunya koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan edukasi KI di wilayah. Selain itu, diharapkan Kanwil dapat berkoordinasi dengan Direktorat Paten dan pemangku kepentingan di daerah dalam rangka mendorong pendaftaran paten.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar