Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumbar Beri Penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Kepada Cristine Hakim Idea Park dan Basko Grandmall Padang

17

Padang — Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Kantor Wilayah pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di sektor perdagangan dan jasa.

Dua pusat perbelanjaan yang menerima penghargaan tersebut adalah Christine Hakim Idea Park dan Basko Grand Mall Padang. Keduanya dipilih karena telah menunjukkan kepedulian dan kesungguhan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama dalam mencegah peredaran barang palsu dan mendukung pemasaran produk-produk asli karya anak bangsa.

Pemberian penghargaan ini didasarkan pada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), antara lain produk yang dijual tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, telah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran di DJKI, serta adanya perjanjian antara pengelola pusat perbelanjaan dan tenant yang melarang penjualan barang-barang pelanggaran KI.

Selain itu, untuk kategori mall atau plaza, minimal 80% tenant harus menjual produk original, sedangkan untuk kategori tenant, UMKM, atau ritel, minimal 80% produk yang dijual merupakan produk asli milik sendiri.

18

19

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Lista Widyastuti, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Sertifikat diserahkan langsung kepada Ibu Christine Hakim selaku pemilik Christine Hakim Idea Park, serta kepada Bapak Wendoky Putra Basko selaku General Manager Basko Grand Mall Padang.

Dalam sambutannya, Ibu Lista Widyastuti menyampaikan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang berkomitmen dalam mencegah peredaran barang palsu dan mendukung penjualan produk-produk asli. Beliau juga berharap penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya untuk turut membangun ekosistem perdagangan yang sehat, berintegritas, dan berbasis pada nilai-nilai Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pusat perbelanjaan yang telah mendapat sertifikat, serta mendata pusat perbelanjaan lain yang berpotensi untuk mengikuti program Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di masa mendatang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam mendukung perlindungan, penegakan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KanwilKemenkumSumbar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI