Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumbar Berikan Layanan Pendaftaran Merek pada Tenaga Pendamping UMKM

 Template Foto Berita5

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran merek, Rabu (11/06). Layanan konsultasi pada Tenaga Pendamping UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang tersebut disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Novaldi Herman.

Tenaga Pendamping UMKM Rika Mustika dan Murleny Munir tersebut menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang telah diberikan pendampingan pengurusan surat rekomendasi untuk pendaftaran merek. Namun demikian, para tenaga pendamping UMKM tersebut perlu memperoleh informasi lebih lanjut terkait persyaratan lain untuk pendaftaran agar merek yang diajukan tidak ditolak oleh sistem DJKI.

Pada pertemuan tersebut, Novaldi menyampaikan mengenai tata cara dan persyaratan dokumen permohonan pendaftaran merek bagi pemohon UMKM. Pada ketiga permohonan yang akan diajukan ke aplikasi juga dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Dokumen yang dipastikan kelengkapannya di antaranya KTP pemohon UMKM, spesimen tanda tangan pemohon, etiket merek, surat pernyataan sebagai UMKM, surat rekomendasi dari dinas terkait, serta klasifikasi merek yang digunakan.

Dari pengecekan tersebut, ditemukan ada beberapa bagian yang perlu dilakukan perbaikan, terutama data klasifikasi merek yang dicantumkan pada surat rekomendasi. Pihak Kanwil Kemenkum Sumbar juga menyarankan agar dilakukan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan. Pengecekan tersebut perlu dilakukan agar permohonan dinyatakan diterima atau ditolak.

Dari hasil diskusi, diketahui bahwa Tenaga Pendamping UMKM saat ini sedang melakukan program pembinaan pekanan pada tiap hari Rabu untuk sekitar tiga puluh UMKM di Kota Padang. Disampaikan pada pihak Kanwil Kemenkum Sumbar nantinya dapat memberikan paparan materi terkait perlindungan merek agar UMKM binaan lainnya juga terdorong mendaftarkan ke DJKI.

Permintaan kesediaan memberikan materi tersebut disambut baik dan diharapkan nantinya pihak Tenaga Pendamping UMKM dapat menyampaikan surat secara resmi. Hal ini agar dapat disampaikan pada unsur pimpinan dan menjadi landasan bagi Kantor Wilayah. Nantinya, pemberian materi juga diharapkan dapat sekaligus dilaksanakan pendampingan pendaftaran dan akan diberikan oleh Analis KI dari Kanwil Kemenkum Sumbar.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KerjaTerlaksana

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI