Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran merek, Rabu (11/06). Layanan konsultasi pada Tenaga Pendamping UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang tersebut disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Novaldi Herman.
Tenaga Pendamping UMKM Rika Mustika dan Murleny Munir tersebut menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang telah diberikan pendampingan pengurusan surat rekomendasi untuk pendaftaran merek. Namun demikian, para tenaga pendamping UMKM tersebut perlu memperoleh informasi lebih lanjut terkait persyaratan lain untuk pendaftaran agar merek yang diajukan tidak ditolak oleh sistem DJKI.
Pada pertemuan tersebut, Novaldi menyampaikan mengenai tata cara dan persyaratan dokumen permohonan pendaftaran merek bagi pemohon UMKM. Pada ketiga permohonan yang akan diajukan ke aplikasi juga dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Dokumen yang dipastikan kelengkapannya di antaranya KTP pemohon UMKM, spesimen tanda tangan pemohon, etiket merek, surat pernyataan sebagai UMKM, surat rekomendasi dari dinas terkait, serta klasifikasi merek yang digunakan.
Dari pengecekan tersebut, ditemukan ada beberapa bagian yang perlu dilakukan perbaikan, terutama data klasifikasi merek yang dicantumkan pada surat rekomendasi. Pihak Kanwil Kemenkum Sumbar juga menyarankan agar dilakukan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) terlebih dahulu merek yang akan didaftarkan. Pengecekan tersebut perlu dilakukan agar permohonan dinyatakan diterima atau ditolak.
Dari hasil diskusi, diketahui bahwa Tenaga Pendamping UMKM saat ini sedang melakukan program pembinaan pekanan pada tiap hari Rabu untuk sekitar tiga puluh UMKM di Kota Padang. Disampaikan pada pihak Kanwil Kemenkum Sumbar nantinya dapat memberikan paparan materi terkait perlindungan merek agar UMKM binaan lainnya juga terdorong mendaftarkan ke DJKI.
Permintaan kesediaan memberikan materi tersebut disambut baik dan diharapkan nantinya pihak Tenaga Pendamping UMKM dapat menyampaikan surat secara resmi. Hal ini agar dapat disampaikan pada unsur pimpinan dan menjadi landasan bagi Kantor Wilayah. Nantinya, pemberian materi juga diharapkan dapat sekaligus dilaksanakan pendampingan pendaftaran dan akan diberikan oleh Analis KI dari Kanwil Kemenkum Sumbar.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar