Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menghadiri untuk menjadi narasumber dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Padang tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, sebagai bagian dari program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Program (ISWMP) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Turut hadir pejabat dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat.
Dalam paparannya, Alpius menyampaikan bahwa penyusunan Raperda harus sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menambahkan, pengharmonisasian regulasi harus diperhatikan dari aspek prosedur, substansi, dan teknik penulisan. Naskah akademik menjadi basis argumentasi, dengan pendekatan tidak hanya yuridis normatif tetapi juga empiris/sosiolegal, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Kanwil KemenkumSumbar