Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada UPTD Museum Adityawarman. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti beserta jajaran membawa Tim Pendampingan Inventarisasi KIK dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) DJKI. Rabu(1/10)
Tim pendampingan dari DJKI yang hadir antara lain Tim Kerja Permohonan, Publikasi, dan Pelayanan Teknis HCDI dan KIK Ariyanti, Sekretaris Bidang KIK Laina Sumarlina Sitohang, serta Aldiansyah Pradana Putra dari Direktorat HCDI. Penyerahan secara simbolis diterima oleh Kepala UPTD Museum Adityawarman Tuti Alawiyah.
Dalam kesempatannya, Kadivyankum menyampaikan bahwa pencatatan KIK dilakukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap koleksi budaya yang dimiliki dan dikelola oleh Museum Adityawarman.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menyerahkan tujuh surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada UPTD Museum Adityawarman. KIK yang diserahkan merupakan hasil inventarisasi dan pencatatan yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum Sumatera Barat.
KIK tersebut di antaranya Kerajinan Perak Koto Gadang, Songket Koto Gadang, Songket Koto Nan Gadang, Songket Muaro Labuah, Songket Pitalah, Permainan Tradisional Ulo-Ulo, serta Tenun Kubang.
Ketujuh KIK tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi sebagai identitas masyarakat Minangkabau, tetapi juga mengandung potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola dan dipromosikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pencatatan KIK menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah klaim oleh pihak lain, serta mendukung pemanfaatan KIK sebagai salah satu sumber daya ekonomi kreatif di daerah.
Kadivyankum turut menyampaikan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah penting untuk melindungi warisan budaya bangsa dari potensi klaim oleh pihak lain. Ia menyampaikan agar setiap koleksi yang dimiliki dan dikelola oleh Museum Adityawarman dapat diinventarisasi dan dicatatkan secara resmi melalui mekanisme KIK. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus memastikan bahwa nilai budaya dan kearifan lokal yang terkandung dalam setiap koleksi tetap terjaga keberlanjutannya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar