Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumbar Bersama DJKI Serahkan Surat Pencacatan Kekayaan Intelektual Komunal Koleksi Museum Adityawarman

5

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada UPTD Museum Adityawarman. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti beserta jajaran membawa Tim Pendampingan Inventarisasi KIK dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) DJKI. Rabu(1/10)

7

Tim pendampingan dari DJKI yang hadir antara lain Tim Kerja Permohonan, Publikasi, dan Pelayanan Teknis HCDI dan KIK Ariyanti, Sekretaris Bidang KIK Laina Sumarlina Sitohang, serta Aldiansyah Pradana Putra dari Direktorat HCDI. Penyerahan secara simbolis diterima oleh Kepala UPTD Museum Adityawarman Tuti Alawiyah.

6

Dalam kesempatannya, Kadivyankum menyampaikan bahwa pencatatan KIK dilakukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap koleksi budaya yang dimiliki dan dikelola oleh Museum Adityawarman.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menyerahkan tujuh surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada UPTD Museum Adityawarman. KIK yang diserahkan merupakan hasil inventarisasi dan pencatatan yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum Sumatera Barat.

10

8

9

KIK tersebut di antaranya Kerajinan Perak Koto Gadang, Songket Koto Gadang, Songket Koto Nan Gadang, Songket Muaro Labuah, Songket Pitalah, Permainan Tradisional Ulo-Ulo, serta Tenun Kubang.

Ketujuh KIK tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi sebagai identitas masyarakat Minangkabau, tetapi juga mengandung potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola dan dipromosikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pencatatan KIK menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah klaim oleh pihak lain, serta mendukung pemanfaatan KIK sebagai salah satu sumber daya ekonomi kreatif di daerah.

Kadivyankum turut menyampaikan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah penting untuk melindungi warisan budaya bangsa dari potensi klaim oleh pihak lain. Ia menyampaikan agar setiap koleksi yang dimiliki dan dikelola oleh Museum Adityawarman dapat diinventarisasi dan dicatatkan secara resmi melalui mekanisme KIK. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus memastikan bahwa nilai budaya dan kearifan lokal yang terkandung dalam setiap koleksi tetap terjaga keberlanjutannya.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI