Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemanfaatan sistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam bentuk paten. Bertempat di ruang layanan Kekayaan Intelektual, telah dilaksanakan kegiatan konsultasi dan pendampingan permohonan paten yang melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (19/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Sri Zulyanti Mhardiah bersama sejumlah rekan peneliti yang secara langsung datang ke Kantor Wilayah guna mendapatkan bimbingan teknis dari Analis Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah memberikan pendampingan substantif dan teknis terhadap proses penyusunan dokumen permohonan paten, sekaligus mendampingi penyampaian kekurangan persyaratan formalitas atas permohonan paten dengan Nomor S00202504601, berjudul Teknologi Tepat Guna Pengolahan Tepung Dadiah, yang diajukan pada tanggal 21 Mei 2025. Permohonan ini sebelumnya telah mendapatkan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan formalitas dari Direktorat Paten, yang mencantumkan permintaan kelengkapan dokumen berupa surat permohonan, uraian deskripsi invensi, abstrak, serta klaim.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kelancaran proses permohonan, tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil juga memberikan panduan langsung terkait penggunaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), yang merupakan platform resmi pengajuan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para peneliti memahami tata cara unggah dokumen dan dapat memenuhi ketentuan administratif secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tak hanya berfokus pada pendampingan individual, konsultasi ini juga menjadi momentum awal bagi rencana kolaborasi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Balitbang Provinsi Sumatera Barat dalam rangka peningkatan permohonan paten dari daerah. Dalam diskusi lanjutan, kedua pihak menyepakati pentingnya peningkatan kapasitas pemahaman tentang paten, tidak hanya bagi peneliti, namun juga bagi para pemangku jabatan di lingkungan litbang yang terlibat dalam proses inovasi dan pengambilan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten yang ditujukan kepada peneliti dan pemangku kepentingan litbang se-Sumatera Barat. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem paten, termasuk konsep dasar, kriteria patenabilitas, teknik penyusunan dokumen, dan prosedur pengajuan permohonan paten. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan invensi-invensi yang dihasilkan di daerah, khususnya teknologi tepat guna yang memiliki nilai manfaat tinggi bagi masyarakat, dapat segera dilindungi secara hukum melalui sistem paten nasional.
Melalui langkah ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaksana pelayanan administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan di tingkat daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana