Pariaman — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memulai tahapan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh, Senin (26/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Pariaman, yang merupakan wilayah asal produk sulaman tersebut. Pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan fakta lapangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Permohonan pendaftaran Sulaman Kapalo Panitik Nareh diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dengan nomor permohonan E-IG.03.2022.000013 tertanggal 28 November 2022. Setelah melalui tahapan pengumuman publik pada Desember 2022 hingga Februari 2023, kini permohonan tersebut memasuki fase Pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli dari Ditjen KI, yakni Abdul Rokhman. dan Gunawan, didampingi tim Kanwil Kemenkum Sumbar dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman.
Dalam rangkaian Pemeriksaan, tim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sentra produksi Sulaman Kapalo Panitik Nareh, seperti Sentra Sulaman Elok Yun, Sulaman Ayang, dan Sulaman Mayang. Tim mewawancarai pengrajin dan mengamati langsung proses produksi, bahan baku, teknik sulaman, serta sistem pemasaran. Dari hasil pemeriksaan awal, Sulaman Kapalo Panitik Nareh dinilai memiliki karakteristik unik yang kuat, antara lain penggunaan benang emas pada bingkai luar dan teknik sulam satu jarum dengan motif kecil yang halus. Kekhasan ini menunjukkan tingkat keterampilan dan ketelatenan tinggi dari para pengrajin.
Dari sisi reputasi, Sulaman Kapalo Panitik Nareh telah tampil dalam berbagai pameran berskala nasional, termasuk KriyaNusa 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan dibuka oleh Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, di Balai Kartini, Jakarta.
Pemeriksaan substantif akan dilanjutkan pada hari berikutnya, Selasa (27/5), dengan fokus pada pendalaman proses produksi dan verifikasi teknis lainnya. Diharapkan hasil akhir dari proses ini dapat memperkuat usulan Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebagai produk unggulan Sumatera Barat yang layak mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana