
Padang – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar mengikuti kegiatan SEKATA #11 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum pada Rabu pukul 09.00 WIB. (1/10)
Kegiatan bertema “Media Sosial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Peran Posbankum Desa/Kelurahan dalam Menjaga Kerukunan Ruang Digital, Menghindari Jerat Hukum” ini menghadirkan narasumber Dr. Josua Sitompul (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan Tri Septiyan (Bareskrim Polri), dipandu oleh Elsy Joltuwu dari BPHN.
Peserta yang terdiri dari penyuluh hukum, paralegal, hingga alumni Peacemaker Justice Award mendapatkan pemahaman mengenai tantangan hukum di era digital, khususnya terkait UU ITE dan implikasinya bagi pengguna media sosial. Narasumber menyoroti peran strategis Posbankum di tingkat desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam edukasi hukum masyarakat untuk mencegah hoaks, ujaran kebencian, hingga pelanggaran siber.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi penyuluh hukum memperkuat kapasitas edukatif dan preventifnya. Dengan bekal pengetahuan baru, mereka diharapkan lebih siap menjaga ruang digital tetap aman, damai, dan bebas jerat hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
