Padang - Dalam upaya mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar kegiatan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh anggota JDIH se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting. Rabu (06/08).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi e-Report JDIHN, khususnya dalam menghadapi agenda pertanggungjawaban pelaporan e-report oleh Kantor Wilayah kepada Menteri Hukum yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, selaku Pembina JDIH wilayah menyampaikan bahwa peran aktif seluruh anggota JDIH baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan JDIHN. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala teknis maupun administratif dari beberapa anggota JDIH, termasuk belum aktifnya pengelolaan JDIH di sejumlah kabupaten/kota.
“Optimalisasi e-report bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum yang akurat dan terintegrasi. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar dalam arahannya.
Dalam kegiatan ini, para pengelola/operator JDIH dari seluruh instansi turut diundang untuk menerima pembinaan teknis dan klarifikasi terkait pengisian data serta kendala yang dihadapi. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh anggota JDIH di Sumatera Barat dapat lebih proaktif dan responsif dalam memanfaatkan aplikasi e-Report secara maksimal.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antaranggota JDIH, membangun sistem dokumentasi hukum yang lebih transparan, serta mendukung pelayanan hukum yang berbasis digital di daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar