
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar rapat penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Pemberian Insentif Penanaman Modal. Rapat berlangsung Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, Kanwil Kemenkum Sumbar.

Plh. Kepala Divisi PPPH sekaligus Koordinator PP, Boby Musliadi, didampingi Perancang Ahli Muda Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, dan Stephani Eka Putri, memaparkan bahwa daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal maupun pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menyampaikan sepakat dengan usulan tim perancang dan menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam penyusunan Ranperda insentif dan kemudahan penanaman modal. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Padang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
