Padang — Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengikuti Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (11/09). Kegiatan ini merupakan arahan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk memperkuat layanan KI di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang menjelaskan bahwa merek kolektif memberi nilai tambah bagi produk koperasi, meningkatkan daya saing, sekaligus memperkuat posisi tawar di pasar. Ia menekankan peran Kanwil sebagai fasilitator agar proses pendaftaran merek kolektif berjalan mudah dan terarah.
Dalam paparan teknis, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, memaparkan syarat, prosedur, hingga tata cara pendaftaran merek kolektif. Sesi tanya-jawab juga membuka ruang diskusi langsung dengan jajaran Kanwil untuk memahami detail teknis pelaksanaan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi koperasi di wilayah agar segera mendaftarkan merek kolektifnya. Langkah ini diharapkan mendorong koperasi Merah Putih menjadi tumpuan ekonomi masyarakat yang berdaya saing.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar