Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum untuk 4 (empat) daerah di Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Hendra Kurnia Putra, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memimpin rapat secara langsung.
Kegiatan yang dibagi menjadi 2 hari ini dimulai pada Senin (03/02) yakni rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kab. Kepulauan Mentawai Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai secara Virtual Zoom Meeting dan rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah secara tatap muka.
Pada Selasa (04/02) rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari Tahun 2025 secara tatap muka di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto Tentang Standar Harga Satuan secara Virtual Zoom Meeting.
Rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dari Pemerintah Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Asisten, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
"Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini," sebut Alpius.
Turut hadir Yeni Nel Ikhwan, selaku Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya dan Boby Musliadi selaku Sub Kordinator/Perancang Ahli Madya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar