Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat fasilitasi Rapat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung pada Senin (03/02).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Aturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Umum Daerah Kinantan dan Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Aturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana.
Kakanwil menyampaikan bahwa dalam pembentukan peraturan harus sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipastikan kesesuaian dengan ketentuan peratuan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan," sebut Alpius.
Peraturan Bupati dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan atau untuk melaksanakan Peraturan Daerah. Peraturan Bupati memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Untuk itu hendaknya, Peraturan Bupati yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti mengakomodir kebutuhan yang ada dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tentu tetap dalam restriksi pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas.
Rapat yang berlangsung di Dalimo Room Grand Basko Hotel Padang ini hadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Tim Perancang Kantor Wilayah, Asisten 2 Pemerintah Daerah Kab. Sijunjung, Muhadiri, Kepala Bagian Perekonomian Sarwo Edi, Direktur Kinantan Ardon, Dewan Pengawas Kinantan Masrul Solendra, Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM, Kristiana. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar