Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum PAHAM Sumbar, melaksanakan pelatihan paralegal khusus untuk anggota Kelompok Sadar Hukum se-Sumatera Barat via zoom meeting yang dihadiri sebanyak 52 (lima puluh dua) peserta pada Rabu (19/02).
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 mendatang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti sebagai Plh. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mencanangkan Posbankum Desa guna memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mencanangkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, guna memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pedesaan, meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan hukum dengan menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya dan membantu penyelesaian permasalahan hukum baik melalui litigasi (proses pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi atau konsultasi hukum),” sebut Lista.
Narasumber kegiatan ini berasal dari Kanwil Kemenkum Sumbar dan OBH PAHAM Sumbar, merupakan salah satu OBH yang telah terakreditasi Kementerian Hukum RI. Paralegal di Posbankum Desa berperan sebagai pendamping hukum bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu menyewa pengacara.
Paralegal bukanlah advokat, tetapi mereka mendapatkan pelatihan khusus untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.
Paralegal di Posbakum Desa adalah ujung tombak dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa. Mereka berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum dengan pendekatan edukatif, preventif, dan solutif.
Kehadiran mereka akan dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan, mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa di tingkat desa, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat pedesaan, dan mempercepat penyelesaian konflik secara damai. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar