Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha pimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Wali Kota Padang pada Kamis (06/02).
Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra ini membahas 10 (sepuluh) rancangan peraturan Wali Kota Padang bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Berdasarkan kewenangan, penyusunan Peraturan Wali Kota ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Perundang-undangan termasuk peraturan walikota, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan. Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau untuk melaksanakan perda.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Setda, Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Asisten III Administrasi Umum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar