Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan layanan pencetakan Apostille yang digelar pada, Kamis (7/8).
Layanan ini diberikan kepada pemohon yang tengah mengurus dokumen akta kelahiran untuk keperluan administrasi di luar negeri. Proses pelayanan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pelayanan prima yang diberikan oleh jajarannya dalam mendukung legalisasi dokumen internasional.
“Pelayanan Apostille menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen hukum yang diakui di luar negeri. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kualitas pelayanan ini,” ujar Alpius.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan layanan pencetakan Apostille. Selain itu, pihaknya akan aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.
Dengan hadirnya layanan Apostille ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memperoleh dokumen yang sah secara hukum untuk digunakan di negara-negara yang menjadi pihak Konvensi Apostille.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
