Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 7 (tujuh) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat, Jum'at (20/06).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra, selalu Kepala Divisi PPPH, didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan, selalu Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selalu Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya.
Pada kesempatan kali ini dibahas 7 produk Hukum diantaranya :
1. Raperda Kabupaten Tanah datar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
2. Raperbup Solok Selatan tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat kesehatan masyarakat;
3. Raperbup Solok Selatan tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit umum Daerah Batang Sangir
4. Rapergub Sumatera Barat Tentang Tertib Kedinasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
5. Raperda Tanah Datar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
6. Raperda Solok Selatan Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
7. Raperbup Solok Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan
Pemrakarsa produk hukum dihadiri oleh pejabat esselon 2, kepala bagian hukum dan OPD terkait dan juga dari provinsi Sumatera Barat yaitu dinas kesehatan, bappeda, dinas pendidikan dan OPD terkait.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Ririd Poerwanta, Vico Novindo, Febtrina Sari, Iga Oktarina, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, selaku perancang peraturan perundang-undangan dan Novendra selaku analis hukum madya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana