Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator, Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional PUU dan Analis Hukum gelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan pada Jumat (02/05).
Dari Pemda Pesisir Selatan yang Hadir yaitu, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan , Kepala BKPSDM, Bagian Hukum dan Jajaran , juga hadir dari Pemprov Sumbar , Perwakilan dari BKD , Biro Organisasi.
Agenda kegiatan yang dibahas pada rapat ini adalah Pengharmonisasian , Pembulatan Pemantapan Konsepsi dari :
1. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui dalam pengharmonisasian untuk harmonisasi dilaksanakan melalui proses yang cepat yang tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya.
"Salah satu Tujuan Rapat ini adalah untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak, dengan membangun fondasi kelembagaan hukum yang kokoh serta sistem anti-korupsi yang efektif, demi terciptanya bangsa yang berkeadilan dan berintegritas sesuai dengan pembahasan Ranperbup mengebai Manajemen Talenta ASN, dan Pengembangan Pola Karir PNS,” ungkap Hendra.
Selain itu, dalam proses pengahrmonisasian diharapkan dapat melibatkan seluruh aspek terkait dalam penyelesaiannya.
Dalam rapat juga membahas pentingnya sistem dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karier, serta percepatan integrasi data layanan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
Sistem manajemen talenta yang sudah dimiliki ASN harus mampu dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.
“Dimana penyelengaraan pola karir yang dimaksud bertujuan untuk pengembangan karir, pengembangan kompetensi, mutasi dan promosi PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar di Lingkup pemerintah Daerah ungkap dari Pemda kabupaten Pesisir Selatan,” sebut Hendra.
Diharapkan dengan adanya rapat harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah, bermanfaat bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera