Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Pemberian Tambahan Pengasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Daring yang dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Ketua Tim Wilayah Kerja II/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi pada Rabu (12/02).
Rapat secara virtual ini dihadiri oleh Kepala BKAD, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah dimana hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Lastme Novi Diana dan Niko Hary Manggala selaku Perancang Ahli Muda.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Kadiv P3H mengatakan bahwa Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar